Perkumpulan Kab. Tangerang, Banten Akta No. 8 · 10.04.2025

Asosiasi Prodi Bidang Penerbangan

Wadah bersama program studi bidang penerbangan untuk mengembangkan kurikulum, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta jejaring keilmuan penerbangan.

  1. 2019 Mulai berkegiatan
  2. 2025 Akta pendirian No. 8
  3. 2040 Tujuan visi

01

Profil

Wadah bersama program studi bidang penerbangan, berkegiatan sejak 2019 dan didirikan resmi dengan akta notaris pada 2025.

Asosiasi Prodi Bidang Penerbangan (APBP) adalah perkumpulan yang menghimpun program studi (prodi) di bidang penerbangan. APBP telah berkegiatan sejak 21 Januari 2019 dan didirikan secara resmi melalui Akta Pendirian Perkumpulan Nomor 8 tanggal 10 April 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Vivi Soraya, S.H., di Surabaya.

APBP berkedudukan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dan dapat membuka perwakilan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Melalui kolaborasi antarprogram studi, APBP berkomitmen memajukan pendidikan penerbangan nasional, mulai dari standar kompetensi lulusan dan kurikulum inti, kualifikasi dosen, hingga kemitraan dengan pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha dan dunia industri.

Kartu data organisasi

Berangkat

2019

21 Januari 2019

Tujuan

2040

Visi APBP

Nama resmi
Asosiasi Prodi Bidang Penerbangan
Singkatan
APBP
Bentuk
Perkumpulan
Kedudukan
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Sifat
Independen
Jangka waktu
Tidak ditentukan
Asas
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
Organ tertinggi
Kongres APBP

02

Visi, maksud & tujuan

Visi APBP · Pasal 4 Anggaran Dasar

Menjadikan Perkumpulan sebagai organisasi yang Profesional, Mandiri, dan Peduli pada perkembangan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang penerbangan sebagai disiplin ilmu transportasi yang berkontribusi dalam pembangunan masyarakat hingga tahun 2040.

  • Profesional
  • Mandiri
  • Peduli

Maksud 03

  1. M—01

    Kurikulum & pembelajaran

    Mengembangkan kurikulum dan pembelajaran bidang penerbangan sesuai dengan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, budaya, dan kebutuhan industri.

  2. M—02

    Penelitian & pengabdian

    Meningkatkan dan mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk memperkuat pembelajaran dan bidang kajian penerbangan, dalam upaya pembangunan masyarakat.

  3. M—03

    Jejaring & publikasi

    Meningkatkan dan mengembangkan jejaring, kemitraan, dan publikasi dalam rangka memperkuat keilmuan bidang penerbangan.

Tujuan 04

  1. T—01

    Turut berperan dalam menetapkan standar kompetensi lulusan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang penerbangan.

  2. T—02

    Turut berperan dalam menetapkan standar kurikulum inti prodi bidang penerbangan.

  3. T—03

    Turut berperan dalam meningkatkan kualifikasi dosen sesuai kurikulum bidang penerbangan.

  4. T—04

    Meningkatkan jejaring kemitraan APBP dengan pemangku kepentingan lain (pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha dan dunia industri, baik dalam maupun luar negeri) dalam pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta publikasi karya ilmiah bidang penerbangan.

03

Struktur organisasi

Tiga organ perkumpulan, digambarkan sebagai peta rute: dua jalur berangkat dari Kongres.

Susunan pertama sebagaimana ditetapkan dalam Akta Pendirian Nomor 8 tanggal 10 April 2025.

  • Kongres APBP

    Kekuasaan tertinggi. Bersifat terbuka dan diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tahun untuk menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, kebijakan umum, pemilihan pengurus, serta mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas.

  • Dewan Pengurus

    Mengurus dan memimpin perkumpulan serta melaksanakan keputusan Kongres. Terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dapat dibantu wakil, dengan masa bakti 3 tahun.

  • Dewan Pengawas

    Mengawasi serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kebijakan dan program kerja. Masa bakti 3 tahun dan dapat dipilih kembali.

Peta rute organisasi · APBP

Kongres
APBP

Organ tertinggi

Dewan Pengurus

Masa bakti 3 tahun

    Dewan Pengawas

    Masa bakti 3 tahun

      Para pendiri

      Menghadap Notaris Vivi Soraya, S.H. · Surabaya · 10.04.2025

        Sumber: Akta Pendirian Perkumpulan Asosiasi Prodi Bidang Penerbangan (APBP) Nomor 8 tanggal 10 April 2025.

        04

        Keanggotaan

        Terbuka bagi program studi bidang penerbangan. Persyaratan menjadi anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

        Jenis A

        Anggota Biasa

        Program studi (prodi) di bidang penerbangan, termasuk orang perorangan yang menjadi pengurus atau anggota pada masing-masing lembaga tersebut. Setiap anggota biasa memiliki satu hak suara dalam Kongres.

        Jenis B

        Anggota Kehormatan

        Ahli dari program studi penerbangan yang ditetapkan berdasarkan hasil Kongres.

        Hak anggota 05

        1. H—01

          Memperoleh perlakuan yang sama.

        2. H—02

          Mengeluarkan suara, pendapat, dan saran, baik secara lisan maupun tulisan.

        3. H—03

          Memilih dan dipilih dalam pemilihan kepengurusan perkumpulan.

        4. H—04

          Memperoleh perlindungan dan pembelaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

        5. H—05

          Mengikuti kegiatan peningkatan pengetahuan dan keilmuan serta pengembangan sumber daya manusia yang diadakan perkumpulan.

        Kewajiban anggota 07

        1. K—01

          Menaati dan melaksanakan sepenuhnya ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan lain yang ditetapkan pengurus.

        2. K—02

          Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik perkumpulan.

        3. K—03

          Mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mengembangkan organisasi.

        4. K—04

          Menghayati dan melaksanakan kode etik profesi.

        5. K—05

          Menaati keputusan-keputusan rapat.

        6. K—06

          Membayar iuran anggota.

        7. K—07

          Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan perkumpulan.

        05

        Akta Pendirian Perkumpulan

        No. 8

        Tanggal
        Kamis, 10 April 2025
        Notaris
        Vivi Soraya, S.H. Notaris di Kota Surabaya
        Perkumpulan
        Asosiasi Prodi Bidang Penerbangan (APBP)

        Ketentuan pokok anggaran dasar

        1. Psl. 05

          Keuangan dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional. Bendahara melaporkan keuangan kepada pengawas setiap bulan dan mempertanggungjawabkannya dalam Kongres.

        2. Psl. 12

          Keputusan Kongres diambil secara musyawarah untuk mufakat. Bila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak anggota yang hadir.

        3. Psl. 22

          Sengketa diselesaikan secara musyawarah. Bila tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang.

        4. Psl. 23

          Perubahan anggaran dasar dan pembubaran perkumpulan hanya dapat diputuskan dalam Kongres yang khusus diadakan untuk keperluan itu.

        5. Psl. 25

          Tahun buku perkumpulan dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember setiap tahun.